Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini MENETAPKAN modal dasar Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. (3) Modal yang telah disetor sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp. 23.089.617.250; (dua puluh tiga miliar delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh rupiah). (4) Penyertaan Modal sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda