Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPM, Dewan pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan. b. rapat persetujuan rencana kerj dan anggaran Perusahaan Umum Daerah; dan c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda