Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) KPM, Dewan pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan.
b. rapat persetujuan rencana kerj dan anggaran Perusahaan Umum Daerah; dan
c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda
