Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Ruang Lingkup jasa pelayanan Perusahaan Umum DaerahBengkel Terpadu Kabupaten Sragen meliputi kegiatan:
a. penjualan/penyalur produk-produk Pertamina;
b. penjualan variasi dan sparepart;
c. jasa perbengkelan;
d. jasa pencucian kendaraan;
e. jasa sewa kios
f. minimarket
g. usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang – undangan.
(2) Pengembangan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas.
(3) Wilayah usaha berada di Kabupaten Sragen dan untuk pengembangan wilayah usaha di Kabupaten atau Propinsi yang lain harus mendapat persetujuan KPM.
Koreksi Anda
