Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Jabatan Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu
Koreksi Anda
