Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut: a. cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja; b. cuti besar/cuti panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan; c. cuti hamil dan bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi direktris; d. cuti alasan penting; e. cuti sakit. (2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dane dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. (4) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen.
Koreksi Anda