Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap kepengurusan Perusaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen pada kebijakan yang bersifat strategis.
Koreksi Anda