Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap kepengurusan Perusaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen pada kebijakan yang bersifat strategis.
Koreksi Anda
