Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki, kerjasama dimaksud dilakukan melalui kerjasama operasi.
(5) Kerjasama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM
b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh menyalahgunakan penyertaan modal berupa tanah dari Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(6) Memprioritaskan kerjasama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerjasama daerah.
(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan untuk melaksanakan kerjasama.
Koreksi Anda
