Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen pembagiannya ditetapkan sebagai berikut: a. untuk Bagian Laba Daerah 55% (lima puluh lima persen) b. untuk Cadangan Umum 20% (dua puluh persen); c. untuk Jasa Produksi 10% (sepuluh persen); d. untuk Peningkatan SDM, Pembinaan dan Sosial 5% (lima persen); e. untuk Peningkatan Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas Pelayanan Umum 4% (empat persen); f. untuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 3% (tiga persen); g. tantiem 3% (tiga persen) (2) Bagian laba untuk pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda