Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Bagian Laba Daerah 55% (lima puluh lima persen)
b. untuk Cadangan Umum 20% (dua puluh persen);
c. untuk Jasa Produksi 10% (sepuluh persen);
d. untuk Peningkatan SDM, Pembinaan dan Sosial 5% (lima persen);
e. untuk Peningkatan Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas Pelayanan Umum 4% (empat persen);
f. untuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 3% (tiga persen);
g. tantiem 3% (tiga persen)
(2) Bagian laba untuk pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
