Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya; b. kondisi perusahaan saat ini; c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijaksanaan, dan program kerja. (3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama. (4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapat pengesahan. (5) Rencana Bisnis sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
Koreksi Anda