Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Produk Investasi adalah reksa dana, Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, pengelolaan portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi multi aset, kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Manajer Investasi.
5. Tingkat Kesehatan Manajer Investasi adalah hasil penilaian kondisi Manajer Investasi yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Manajer Investasi, termasuk Produk Investasi yang dikelola.
6. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.
7. Risiko Pasar adalah risiko yang timbul pada portofolio Produk Investasi akibat perubahan kondisi pasar termasuk perubahan harga dan suku bunga.
8. Risiko Likuiditas Produk Investasi adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan Produk Investasi yang dikelola Manajer Investasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
9. Risiko Kredit adalah risiko yang disebabkan kegagalan pihak lain khususnya counterparty transaksi dan/atau kontrak, terkait instrumen dalam portofolio dalam memenuhi kewajibannya kepada Produk Investasi.
10. Risiko Konsentrasi Portofolio Efek adalah risiko yang timbul akibat aktivitas investasi secara akumulatif dari seluruh portofolio Produk Investasi pada satu jenis aset atau instrumen yang diterbitkan entitas tertentu.
11. Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, dan kegagalan sistem serta teknologi informasi yang memengaruhi operasional Manajer Investasi.
12. Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau putusan yang dapat memengaruhi atau berdampak negatif terhadap bisnis Manajer Investasi.
13. Risiko Kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat Manajer Investasi tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Risiko Reputasi adalah risiko yang timbul akibat persepsi negatif terhadap Manajer Investasi yang memberikan dampak atas kelangsungan bisnis atau kegiatan usaha Manajer Investasi.
15. Risiko Strategis adalah risiko yang disebabkan oleh ketidaktepatan Manajer Investasi dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
16. Risiko Investasi adalah risiko yang timbul pada kondisi keuangan Manajer Investasi akibat penempatan investasi yang dilakukan untuk kepentingan Manajer Investasi sendiri.
17. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(7) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan untuk penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pelaporan elektronik pada batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sehingga Manajer Investasi tidak dapat menyampaikan hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Manajer Investasi secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Manajer Investasi;
b. melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Manajer Investasi bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) teratasi atau terselesaikan melalui:
a. sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Manajer Investasi wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) teratasi atau terselesaikan.
(6) Dalam hal Manajer Investasi mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sampai dengan batas waktu penyampaian, Manajer Investasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar.
(7) Manajer Investasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada departemen pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa Keuangan:
a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. secara luring.