Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kewajiban penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda
