Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kewajiban penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda