Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan untuk penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pelaporan elektronik pada batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sehingga Manajer Investasi tidak dapat menyampaikan hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Manajer Investasi secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Manajer Investasi;
b. melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Manajer Investasi bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) teratasi atau terselesaikan melalui:
a. sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Manajer Investasi wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) teratasi atau terselesaikan.
(6) Dalam hal Manajer Investasi mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sampai dengan batas waktu penyampaian, Manajer Investasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar.
(7) Manajer Investasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada departemen pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa Keuangan:
a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. secara luring.
Koreksi Anda
