Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyelesaian rencana tindak.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, ketentuan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku mutatis mutandis untuk ketentuan penyampaian laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
