Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
