Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko dan penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi Manajer Investasi syariah dan produk pengelolaan investasi syariah.
Koreksi Anda
