Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
a. kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha Manajer Investasi;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, serta penetapan limit risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13;
c. penetapan mekanisme akses seluruh informasi risiko dan pemisahan fungsi yang jelas antara pelaksanaan kegiatan operasional dan pelaksanaan kegiatan pengendalian internal;
d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Manajer Investasi;
e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Manajer Investasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. kaji ulang yang efektif, independen, dan objektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional Manajer Investasi;
h. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan direksi dan dewan komisaris dari Manajer Investasi berdasarkan hasil audit; dan
i. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan Manajer Investasi yang bersifat material dan tindakan direksi dan dewan komisaris dari Manajer Investasi untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
(2) Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal.
(3) Manajer Investasi wajib segera menindaklanjuti dan/atau melakukan perbaikan terhadap kelemahan dan/atau penyimpangan yang terjadi berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
