Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam operasional Manajer Investasi yang wajib dilakukan terhadap risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Kewajiban penilaian terhadap faktor tata kelola Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola Manajer Investasi yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi.
(3) Kewajiban penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi penilaian terhadap:
a. kinerja rentabilitas; dan
b. kesinambungan rentabilitas.
(4) Kewajiban penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d meliputi penilaian terhadap:
a. tingkat kecukupan permodalan; dan
b. pengelolaan permodalan.
Koreksi Anda
