Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib memiliki kebijakan Manajemen Risiko tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada kegiatan usaha lain Manajer Investasi.
(2) Kegiatan usaha lain Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman perilaku Manajer Investasi.
Koreksi Anda
