Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Manajer Investasi wajib memastikan:
a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan serta kebijakan atau ketentuan internal Manajer Investasi;
b. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional;
dan
c. efektivitas budaya risiko pada organisasi Manajer Investasi secara menyeluruh.
Koreksi Anda
