Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Manajer Investasi wajib memastikan: a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan serta kebijakan atau ketentuan internal Manajer Investasi; b. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional; dan c. efektivitas budaya risiko pada organisasi Manajer Investasi secara menyeluruh.
Koreksi Anda