Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris; b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan Manajer Investasi.
Koreksi Anda