Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan Manajer Investasi.
Koreksi Anda
