Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi direksi paling sedikit: a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur risiko yang diambil oleh Manajer Investasi secara keseluruhan; c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi yang memerlukan persetujuan direksi; d. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; e. mengevaluasi kebijakan, strategi, dan prosedur Manajemen Risiko dan eksposur risiko yang memengaruhi kegiatan usaha Manajer Investasi; f. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; g. memastikan fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan h. melaksanakan kaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan: 1. keakuratan metodologi penilaian risiko; 2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan 3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko. (2) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direksi harus memiliki: a. pemahaman yang memadai mengenai risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional terhadap: 1. Produk Investasi; dan 2. Manajer Investasi; dan b. kemampuan dalam mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil risiko Manajer Investasi.
Koreksi Anda