Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi direksi paling sedikit:
a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif;
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur risiko yang diambil oleh Manajer Investasi secara keseluruhan;
c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi yang memerlukan persetujuan direksi;
d. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
e. mengevaluasi kebijakan, strategi, dan prosedur Manajemen Risiko dan eksposur risiko yang memengaruhi kegiatan usaha Manajer Investasi;
f. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
g. memastikan fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan
h. melaksanakan kaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan:
1. keakuratan metodologi penilaian risiko;
2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan
3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko.
(2) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direksi harus memiliki:
a. pemahaman yang memadai mengenai risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional terhadap:
1. Produk Investasi; dan
2. Manajer Investasi; dan
b. kemampuan dalam mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil risiko Manajer Investasi.
Koreksi Anda
