Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d secara efektif, untuk mendeteksi kelemahan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi Manajer Investasi.
Koreksi Anda