Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda
