Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan proses identifikasi risiko, Manajer Investasi wajib melakukan analisis terhadap paling sedikit: a. karakteristik risiko yang melekat pada Manajer Investasi; dan b. risiko dari produk dan kegiatan usaha Manajer Investasi. (2) Dalam melaksanakan pengukuran risiko, Manajer Investasi wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko; dan b. penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko dalam hal terdapat perubahan ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan Manajer Investasi. (3) Dalam melaksanakan pemantauan risiko, Manajer Investasi wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi terhadap eksposur risiko; dan b. penyempurnaan proses dan cakupan pelaporan. (4) Manajer Investasi wajib melaksanakan proses pengendalian risiko untuk mengelola risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha.
Koreksi Anda