Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib melakukan penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dengan menggunakan pendekatan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dengan cakupan penilaian terhadap faktor: a. profil risiko; b. tata kelola Manajer Investasi; c. rentabilitas; dan d. permodalan.
Koreksi Anda