Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meninjau hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi; b. memerintahkan agar Manajer Investasi melakukan penyesuaian atas hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi; c. meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan dan/atau mitigasi risiko yang wajib dilaksanakan oleh Manajer Investasi dengan target waktu tertentu; d. melakukan evaluasi terhadap penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan hasil pelaksanaan rencana tindak.
Koreksi Anda