Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. meninjau hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi;
b. memerintahkan agar Manajer Investasi melakukan penyesuaian atas hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi;
c. meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan dan/atau mitigasi risiko yang wajib dilaksanakan oleh Manajer Investasi dengan target waktu tertentu;
d. melakukan evaluasi terhadap penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
e. meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan hasil pelaksanaan rencana tindak.
Koreksi Anda
