Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dengan menggunakan pendekatan risiko. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian sendiri. (3) Penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember. (4) Manajer Investasi wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sewaktu-waktu dalam hal: a. diperlukan oleh Manajer Investasi; dan/atau b. diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda