Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi akhir bulan Desember paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(2) Manajer Investasi wajib menyampaikan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
a. tanggal pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi, jika pengkinian dilakukan oleh Manajer Investasi; atau
b. perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri
Tingkat Kesehatan Manajer Investasi disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal Manajer Investasi menyampaikan hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian hasil penilaian sendiri atau pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
