Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan Manajemen Risiko dan penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda