Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib menyampaikan rencana tindak bersamaan dengan: a. hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); atau b. pengikinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda