Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib menyampaikan rencana tindak bersamaan dengan:
a. hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1); atau
b. pengikinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
