Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terhadap faktor risiko yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi Manajemen Risiko yang memadai;
dan
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur risiko Manajer Investasi.
(3) Sistem informasi Manajemen Risiko yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mencakup laporan atau informasi paling sedikit:
a. eksposur risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b;
b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13; dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(4) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan secara rutin kepada direksi.
Koreksi Anda
