Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib memiliki prosedur Manajemen Risiko.
(2) Prosedur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan tingkat risiko yang akan diambil terhadap risiko pada Manajer Investasi.
(3) Prosedur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko secara berkala; dan
c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit risiko secara memadai.
Koreksi Anda
