Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib menyusun rencana tindak berdasarkan analisis yang dilakukan dan kebutuhan yang diperlukan dalam meningkatkan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi yang mengacu penetapan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Direksi dan/atau dewan komisaris wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal terdapat: a. faktor Tingkat Kesehatan Manajer Investasi yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5; b. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Manajer Investasi yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5; dan/atau c. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Manajer Investasi yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha Manajer Investasi. (3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Manajer Investasi dalam meningkatkan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. (4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Manajer Investasi untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda