Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Manajer Investasi wajib memiliki fungsi Manajemen Risiko. (2) Pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi.
Koreksi Anda