Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
