Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi dewan komisaris paling sedikit:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko; dan
b. mengevaluasi dan/atau memberikan arahan perbaikan atas pertanggungjawaban direksi dalam pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat dalam hal terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha Manajer Investasi secara signifikan.
(3) Evaluasi pertanggungjawaban direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
