Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhadap risiko pada: a. Produk Investasi; dan b. Manajer Investasi. (2) Risiko pada Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup: a. Risiko Pasar; b. Risiko Likuiditas Produk Investasi; c. Risiko Kredit; dan d. Risiko Konsentrasi Portofolio Efek. (3) Risiko pada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. Risiko Operasional; b. Risiko Hukum; c. Risiko Kepatuhan; d. Risiko Reputasi; e. Risiko Strategis; dan f. Risiko Investasi.
Koreksi Anda