TATA KELOLA SPBE BATAN
(1) Tata Kelola SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE BATAN secara terpadu.
(2) Unsur-unsur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE BATAN;
b. Peta Rencana SPBE BATAN;
c. Rencana dan anggaran SPBE BATAN;
d. Proses Bisnis;
e. Data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE BATAN;
g. Aplikasi SPBE BATAN;
h. Keamanan SPBE BATAN; dan
i. Layanan SPBE BATAN.
(1) Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a disusun untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan Layanan SPBE BATAN yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Referensi Arsitektur; dan
b. Domain Arsitektur.
(3) Referensi Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur
baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap Domain Arsitektur.
(4) Domain Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Domain Arsitektur Proses Bisnis;
B.
Domain Arsitektur data dan informasi;
C.
Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE BATAN;
D.
Domain Arsitektur Aplikasi SPBE BATAN;
E.
Domain Arsitektur Keamanan SPBE BATAN; Dan F.
Domain Arsitektur Layanan SPBE BATAN.
(1) Arsitektur SPBE BATAN disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis BATAN.
(2) Arsitektur SPBE BATAN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur SPBE BATAN disusun oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BATAN.
(1) Arsitektur SPBE BATAN dilakukan reviu pada pertengahan dan akhir tahun pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN;
c. perubahan pada unsur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i; dan/atau
d. perubahan rencana strategis BATAN.
(3) Reviu Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh unit kerja yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi
informasi dan komunikasi.
(4) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi menyampaikan laporan mengenai hasil reviu Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala BATAN.
(1) Peta Rencana SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, disusun dengan berpedoman pada:
a. Peta Rencana SPBE Nasional;
b. Arsitektur SPBE BATAN; dan
c. Rencana strategis BATAN.
(2) Peta Rencana SPBE BATAN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE BATAN disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Peta Rencana SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BATAN.
(1) Peta Rencana SPBE BATAN dilakukan reviu pada pertengahan dan akhir tahun pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis BATAN;
c. perubahan Arsitektur SPBE BATAN; atau
d. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi menyampaikan laporan mengenai hasil reviu Peta Rencana SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Kepala BATAN.
(1) Rencana dan Anggaran SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, disusun dalam bentuk inventarisasi kebutuhan anggaran tahunan SPBE BATAN.
(2) Penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Rencana dan Anggaran SPBE BATAN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan anggaran, dan inspektorat.
(4) Rencana dan Anggaran SPBE BATAN yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Kepala BATAN.
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf d disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE BATAN.
(2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang tata laksana berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit kerja lain yang terkait.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh BATAN dan/atau yang diperoleh dari Masyarakat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Data dan informasi yang dimiliki BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Data Referensi;
b. Data Pokok; dan
c. Data Transaksional.
(3) Data Referensi dan Data Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan dan dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Data Transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disediakan dan dikelola oleh unit kerja pemilik proses bisnis di lingkungan BATAN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Unit kerja di BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(6) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi kriteria:
a. berdasarkan standar data dan informasi;
b. berbagi pakai data dan informasi;
c. mudah dipahami dan diakses; dan
d. selaras dengan Arsitektur SPBE BATAN.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengintegrasian data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan standar dan interoperabilitas data dan informasi.
(3) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang mengintegrasikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin Keamanan, Kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan Kenirsangkalan data dan informasi sesuai dengan standar atau pedoman yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dibidang keamanan data dan informasi.
(1) Data dan informasi BATAN sebagimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), yang telah dipublikasikan dapat dimanfaatkan oleh seluruh Pengguna.
(2) Dalam hal terdapat permintaan data dan informasi yang berasal dari pihak luar BATAN, PPID mengoordinasikan pemberian data dan informasi tersebut.
(1) Infrastruktur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, digunakan untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan SPBE BATAN, dengan tetap memperhatikan faktor:
a. perkembangan teknologi;
b. interoperabilitas; dan
c. keamanan sistem informasi.
(2) Perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi unsur sebagai berikut:
a. memperhatikan teknologi terkini;
b. mudah diperoleh di pasaran;
c. mudah memperoleh dukungan ketika dibutuhkan;
dan
d. mudah dikembangkan.
(3) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi unit kerja di BATAN.
(4) Keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melindungi Kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi;
b. memastikan Keamanan pertukaran informasi dan pemantauan dalam proses operasional;
c. memastikan penanganan dan penyelesaian kerentanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; dan
d. meminimalkan resiko kegagalan.
(1) Infrastruktur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diselenggarakan dan dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE BATAN.
Infrastruktur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi:
a. Pusat Data;
b. perangkat keras;
c. perangkat lunak; dan
d. jaringan data dan komunikasi.
Pusat Data harus mampu memberikan layanan operasi yang berkelanjutan, selalu beradaptasi dengan kebutuhan pemangku kepentingan, dan memenuhi prinsip Keamanan Informasi.
(1) Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. Pusat Data utama; dan
b. Pusat Data cadangan.
(2) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. sistem catu daya utama; dan
b. sistem catu daya cadangan.
(3) Pusat Data cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berfungsi sebagai fasilitas cadangan jika pusat data utama mengalami kegagalan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
(4) Pusat Data cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, harus ditempatkan secara terpisah dari pusat data utama dan dapat ditempatkan baik di dalam maupun di luar Kawasan Nuklir BATAN.
(5) Sistem catu daya cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berfungsi sebagai pengganti apabila catu daya utama mengalami kegagalan atau tidak berfungsi.
(1) Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. alat pengolah data berupa perangkat komputer, printer, scanner dan Alat Komunikasi; dan
b. perangkat jaringan berupa router, switch, perangkat nirkabel, media converter, catu daya dan perangkat pendukung lainnya yang terkait.
(2) Alat Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan alat komunikasi yang berbasis internet.
(3) Pemutakhiran dan pemeliharaan perangkat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan secara berkala oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Penggunaan alat pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a hanya untuk kepentingan kedinasan BATAN.
(2) Seluruh data kedinasan yang tersimpan dalam alat pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik BATAN.
(3) Unit Kerja bertanggung jawab atas penggunaan alat pengolah data untuk kepentingan kedinasan.
(4) Kebutuhan dan spesifikasi teknis alat pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dalam mendukung tugas dan fungsi Unit Kerja.
(1) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c harus merupakan perangkat lunak legal dan/atau perangkat lunak terbuka.
(2) Perangkat lunak yang digunakan oleh unit kerja harus sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Jaringan data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, dapat berupa jaringan intranet dan jaringan internet.
(2) Untuk menjaga kehandalan sistem jaringan data dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jaringan data dan komunikasi berupa pembatasan penggunaan lebar pita (bandwidth) dan hak akses jaringan.
(3) Pembatasan penggunaan lebar pita (bandwidth) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan.
(4) Pembatasan hak akses jaringan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berupa pembatasan terhadap situs tertentu.
Aplikasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, digunakan oleh Unit Kerja untuk memberikan layanan kepada Pengguna.
Aplikasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(1) Penyelenggaraan SPBE BATAN yang menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum yang telah ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Dalam hal Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia atau belum memenuhi kebutuhan, BATAN dapat membangun dan mengembangkan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dibangun dan dikembangkan:
a. selaras dengan Arsitektur SPBE BATAN;
b. sesuai dengan tugas dan fungsi BATAN; dan
c. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan lingkup pengguna seluruh Unit Kerja dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan lingkup pengguna terbatas pada Unit Kerja tertentu dapat dibangun dan dikembangkan setelah mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(1) Keamanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, mencakup Keamanan sumber daya:
a. data dan informasi;
b. Infrastruktur SPBE BATAN; dan
c. Aplikasi SPBE BATAN.
(2) Keamanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penjaminan Kerahasiaan;
b. penjaminan keutuhan;
c. penjaminan ketersediaan;
d. penjaminan keaslian; dan
e. penjaminan Kenirsangkalan.
(3) Penjaminan Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan Kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(8) Penerapan Keamanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap unit kerja harus menerapkan Keamanan SPBE BATAN.
(2) Panduan dasar mengenai Keamanan SPBE BATAN disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam menerapkan dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE BATAN, unit kerja dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan/atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan informasi dan siber.
(4) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Layanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Pembangunan dan pengembangan Layanan SPBE BATAN dilakukan secara terintegrasi.
(1) Layanan Administrasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE BATAN yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BATAN.
(2) Layanan Administrasi pemerintahan berbasis elektronik BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan BATAN.
(1) Layanan Publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE BATAN yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi BATAN.
(2) Layanan Publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(3) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan Aplikasi Khusus, Unit Kerja dapat melakukan pembangunan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Penyelenggaraan layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan layanan publik.
(1) Integrasi Layanan SPBE BATAN merupakan proses yang menghubungkan data dan informasi dari beberapa Layanan SPBE BATAN ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BATAN.
(2) Integrasi Layanan SPBE BATAN BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan Layanan SPBE BATAN dan memberikan kepuasan kepada Pengguna.
(3) Integrasi Layanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan Layanan SPBE BATAN, wajib membentuk fasilitas bantuan.
(2) Fasilitas bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan kepada Pengguna dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat, dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan pengguna.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas bantuan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian layanan tunggal;
b. pencatatan permintaan layanan;
c. pemantauan dan penyampaian informasi status permintaan layanan; dan
d. penyampaian informasi, solusi, dan edukasi kepada Pengguna.
(4) Fasilitas bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis.