Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. Pusat Data utama; dan
b. Pusat Data cadangan.
(2) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. sistem catu daya utama; dan
b. sistem catu daya cadangan.
(3) Pusat Data cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berfungsi sebagai fasilitas cadangan jika pusat data utama mengalami kegagalan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
(4) Pusat Data cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, harus ditempatkan secara terpisah dari pusat data utama dan dapat ditempatkan baik di dalam maupun di luar Kawasan Nuklir BATAN.
(5) Sistem catu daya cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berfungsi sebagai pengganti apabila catu daya utama mengalami kegagalan atau tidak berfungsi.
Koreksi Anda
