Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Evaluator SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) paling sedikit berasal dari unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang: a. proses bisnis, organisasi dan ketatalaksanaan; dan b. teknologi informasi dan komunikasi. (2) Tim Evaluator SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan Evaluasi SPBE BATAN; b. menyusun dan mempersiapkan instrumen Evaluasi SPBE BATAN; c. melaksanakan evaluasi dokumen, wawancara, dan/atau observasi langsung pada proses Evaluasi SPBE BATAN; d. melaksanakan penilaian tingkat kematangan berdasarkan jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung yang diberikan oleh responden melalui instrument Evaluasi SPBE BATAN; e. menyusun dan menyampaikan laporan hasil Evaluasi dan berita acara pelaksanaan Evaluasi SPBE BATAN; dan f. memberikan jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung kepada Evaluator SPBE Eksternal. (3) Tim Evaluator SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN.
Koreksi Anda