Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, disusun dengan berpedoman pada:
a. Peta Rencana SPBE Nasional;
b. Arsitektur SPBE BATAN; dan
c. Rencana strategis BATAN.
(2) Peta Rencana SPBE BATAN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE BATAN disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Peta Rencana SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BATAN.
Koreksi Anda
