Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, dapat berupa jaringan intranet dan jaringan internet. (2) Untuk menjaga kehandalan sistem jaringan data dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jaringan data dan komunikasi berupa pembatasan penggunaan lebar pita (bandwidth) dan hak akses jaringan. (3) Pembatasan penggunaan lebar pita (bandwidth) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan. (4) Pembatasan hak akses jaringan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berupa pembatasan terhadap situs tertentu.
Koreksi Anda