Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian tugas dan tanggung jawab penyelenggara SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dengan memperhatikan konsep responsible, accountable, supported, consulted, and inform. (2) Dalam hal diperlukan penyelenggara SPBE BATAN dapat melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pihak eksternal. (3) Pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; b. lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. kementerian atau lembaga lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Tata Kelola SPBE BATAN; e. pemerintah daerah; f. lembaga pendidikan; dan g. komunitas keamanan Informasi.
Koreksi Anda