Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b terdiri dari seluruh Unit Kerja di BATAN. (2) Unit pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun analisis kebutuhan dukungan SPBE dan alur Proses Bisnis; b. mengelola Data dan Informasi sesuai dengan kewenangan; c. menjaga Keamanan Informasi terhadap data yang dikelola; dan d. melakukan evaluasi atas penyelenggaraan Tata Kelola SPBE di unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda