Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPBE BATAN diselenggarakan oleh: a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan b. unit pemilik Proses Bisnis. (2) Penyelenggara SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjalankan fungsi: a. strategi; b. perencanaan; c. operasional; dan d. pengendalian risiko. (3) Dalam penyelenggaraan SPBE BATAN, dapat membentuk tim koordinasi SPBE BATAN. (4) Tim koordinasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. Komite Pengarah; dan b. Chief Information Officer. (5) Tim koordinasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN.
Koreksi Anda