Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. Sekretaris Utama; b. Para Deputi; dan c. Ahli teknologi informasi dan komunikasi. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memberikan arahan terhadap pelaksanaan Tata Kelola SPBE BATAN dalam hal menyinergikan dan mengintegrasikan Peta Rencana SPBE yang mengakomodir seluruh Unit Kerja; b. memberikan arahan terkait dengan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan Tata Kelola SPBE BATAN; (2) memberikan dukungan dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Tata Kelola SPBE BATAN; dan (3) memberikan dukungan dalam kebijakan strategis teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda