Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda