Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE BATAN dilakukan reviu pada pertengahan dan akhir tahun pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis BATAN;
c. perubahan Arsitektur SPBE BATAN; atau
d. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi menyampaikan laporan mengenai hasil reviu Peta Rencana SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Kepala BATAN.
Koreksi Anda
