Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, digunakan untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan SPBE BATAN, dengan tetap memperhatikan faktor:
a. perkembangan teknologi;
b. interoperabilitas; dan
c. keamanan sistem informasi.
(2) Perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi unsur sebagai berikut:
a. memperhatikan teknologi terkini;
b. mudah diperoleh di pasaran;
c. mudah memperoleh dukungan ketika dibutuhkan;
dan
d. mudah dikembangkan.
(3) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi unit kerja di BATAN.
(4) Keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melindungi Kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi;
b. memastikan Keamanan pertukaran informasi dan pemantauan dalam proses operasional;
c. memastikan penanganan dan penyelesaian kerentanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; dan
d. meminimalkan resiko kegagalan.
Koreksi Anda
