Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit teknologi informasi dan komunikasi terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE BATAN; b. audit Aplikasi SPBE BATAN; dan c. audit Keamanan SPBE. (2) Audit teknologi informasi dan komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi; b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Koreksi Anda