Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Audit teknologi informasi dan komunikasi terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE BATAN;
b. audit Aplikasi SPBE BATAN; dan
c. audit Keamanan SPBE.
(2) Audit teknologi informasi dan komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
